Metroindonesia.info Rejang Lebong:pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 pukul 16.30 Wib s/d selesai Polsek Padang Ulak Tanding telah melaksanakan kegiatan Sebagai berikut Razia masker terhadap masyarakat dan memberikan teguran yg tidak menggunakan masker.
Sosialisasi dan Edukasi kepada warga yang akan melaksanakan kegiatan diluar rumah sehari - hari , agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan Covid 19.Sosialisasi peraturan bupati No. 26 Tahun 2020, tetang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagi upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
Lokasi Tempat usaha bpk. Arman, di Kelurahan Pasar Ulak Tanding dan SPBU PUT. Kecamatan Padang ulak tanding.
Jalan umum curup - PUT di depan Polsek Padang ulak Tanding kabupaten Rejang Lebong.
Hasil kegiatan Jumlah teguran terhadap pelanggar tidak menggunakan masker sebanyak 15 orang.(kasubag Humas)